Wanti-wanti KPK Soal Sel Mewah di Lapas Sukamiskin

Wanti-wanti KPK Soal Sel Mewah di Lapas Sukamiskin

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Minggu, 22 Jul 2018 20:33 WIB
Foto: Fasilitas Sel di Lapas Sukamiskin. (Dok Sreenshot Video temuan KPK).
Jakarta - Fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin makin terang benderang setelah KPK melakukan OTT. KPK pun mewanti-wanti agar sel mewah dikembalikan ke sebagaimana harusnya.

Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.

KPK menyatakan permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang. Bukti terpampang jelas dan tidak ada kode-kode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).



Febri mengatakan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen langsung meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih. Bahkan, Wahid menawarkan agar mobil itu dibeli di dealer yang sudah dia kenal.

"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH (Wahid Husen)," ungkapnya.

KPK mewanti-wanti agar pembenahan lapas dilakukan secara serius dan segera. Peringatan ini termasuk soal sel mewah yang memiliki fasilitas berupa AC, dispenser, kulkas, hingga TV.

"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Febri.



Peringatan ini juga diberikan kepada para kalapas di seluruh Indonesia. Febri menegaskan bahwa KPK bisa menindak kalapas yang 'main-main' soal fasilitas di lapas ini.

"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," tegas Febri. (imk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads