Dalam OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin; ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
KPK menyatakan permintaan mobil, uang, dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang. Bukti terpampang jelas dan tidak ada kode-kode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen langsung meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih. Bahkan, Wahid menawarkan agar mobil itu dibeli di dealer yang sudah dia kenal.
"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH (Wahid Husen)," ungkapnya.
KPK mewanti-wanti agar pembenahan lapas dilakukan secara serius dan segera. Peringatan ini termasuk soal sel mewah yang memiliki fasilitas berupa AC, dispenser, kulkas, hingga TV.
"Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Febri.
Peringatan ini juga diberikan kepada para kalapas di seluruh Indonesia. Febri menegaskan bahwa KPK bisa menindak kalapas yang 'main-main' soal fasilitas di lapas ini.
"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," tegas Febri. (imk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini