Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 22 Juli 2018 tepat pukul 10.10 WIB di jalan Seroja Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan.
"Darwan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014," kata JAM Intelijen, Jan Marinka kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
Saat melakukan korupsi, Darmawan merupakan Direktur CV Karya Nusantara. Patgulipat anggaran Pemkot Medan itu membawanya ke meja hijau. Pada 6 September 2017, MA menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bila Dermawan sering berpindah tempat dengan cara mengontrak rumah. Kemudian jaksa melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance beberapa hari. Pada hari ketiga pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di lokasi.
"Berdasarkan keterangan terpidana selama 7 bulan terakhir dia bekerja sebagai pekerja tidak tetap (serabutan)," tuturnya.
Sebelum menangkap, jaksa telah melakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Belawan sejak tahun 2017.
"Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Belawan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
Simak Juga Video Lainnya 'Buron 3 Tahun, Pelaku Penyerobotan Tanah Ditangkap':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini