"Bapak Menkum HAM mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia," ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, Yasonna juga menginstruksikan kepada kepala lapas dan kepala rutan di seluruh Indonesia agar menaati peraturan dan menegakkan SOP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi dilakukan instruksi kepada para Kalapas Karutan untuk menegakkan SOP dalam melakukan fungsional kita lakukan belakangan ini. Kami
menyampaikan hal ini paralel dengan persiapan revitalisasi pemasyarakatan," katanya.
Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Video: Kemenkum: Maaf Pak Jokowi dan Rakyat Indonesia
(nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini