"Kejadian di Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," ujar Sri Puguh di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Tak hanya itu, Sri Puguh juga meminta maaf kepada Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dirjen PAS dipastikan akan melakukan pembenahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video: Kemenkum: Maaf Pak Jokowi dan Rakyat Indonesia
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Ditahan KPK |
Penjelasan Kemenkum HAM terkait OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam kasus ini, ada 4 yang dijadikan tersangka. Pertama adalah Wahid, kemudian staf Wahid Husen, Hendry Saputra; suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi; dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini