KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka

KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 19:56 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH. Diduga sebagai pemberi, FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping FD," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).


Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Fahmi, suami Inneke, dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads