"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, maka Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," ucap Rofiq di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Video Perindo Optimis Gugatan Syarat Cawapres Dikabulkan MK
Rofiq mengatakan Jokowi-JK merupakan pasangan capres-cawapres yang bisa menstabilkan situasi politik. Kemudian Jokowi-JK dinilai bisa mempercepat pembangunan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan. Perindo mengaku belum bertemu dengan JK.
"Pertemuan secara personal tidak ada. Tetapi bahwa ada keinginan Perindo mengusung beliau ada," jelas dia.
Baca juga: JK Menatap Kursi Cawapres Ketiga |
Lebih lanjut, Rofiq menyakini gugatan itu akan diputuskan MK sebelum pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
"Sangat optimis karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," tutur dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini