"Kalau mengagetkan, ya, mengagetkan. Karena kami tidak membayangkan figur beliau secara aktif mengajukan diri, karena dalam statment beliau itu terlihat sekali berbeda dengan periode sebelumnya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Perspektif Indonesia di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018). Perindo pun, menurut Taufik, menyambut baik sikap JK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi tata cara di MK murni saya anggap siapa pun yang masuk mendukung ya positif," ucapnya.
JK sempat menyatakan keinginan tidak lagi menjabat pimpinan negara, baik sebagai wapres maupun presiden. Namun, dengan kesediaan JK menjadi pihak terkait dalam gugatan terhadap UU Pemilu tersebut, Perindo menilai sikap JK kini berubah.
"Yang sekarang kami memandangnya ambisi beliau, semangat beliau sudah tidak seperti yang lalu untuk menjadi wakil presiden. Pribadi saya kaget dan gembira juga," tutur Taufik.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang dianggap menghalangi Wapres JK maju pada Pilpres 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. Diketahui, JK sudah dua kali menjabat cawapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: JK Menatap Kursi Cawapres Ketiga |
Jika gugatan itu diterima, tak tertutup kemungkinan JK kembali menjadi cawapres di Pilpres 2019. Pihak JK sudah angkat bicara soal hal ini.
"Pihak terkait iya, atas gugatan yang diajukan Perindo. Karena dalam gugatan tersebut, Perindo menegaskan dukungan kepada Pak JK," kata jubir Wapres, Husain Abdullah, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).
"Sejak awal Pak JK konsisten bahwa sejatinya ingin istirahat dan tidak ingin melanggar aturan. Tapi kalau untuk kepentingan bangsa dan aturan memungkinkan, tentu Pak JK akan mengesampingkan kepentingan pribadinya," tutur pria yang akrab disapa Ucheng tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, membeberkan alasan eks Ketum Golkar itu bersedia menjadi pihak terkait. Mereka memandang batasan dua periode dalam konstitusi seharusnya hanya berlaku untuk presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap Irmanputra, Jumat (20/7). (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini