"Saya kira itu hak ya, hak setiap warga negara, hak Pak Jusuf Kalla. Saya kira Pak JK sah-sah saja," kata Tjahjo di Hotel RedTop, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Tjahjo juga menilai wajar jika aturan masa jabatan wapres itu dipertanyakan. Sebab, setiap orang memiliki tafsir masing-masing atas Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri sebagai sarjana hukum juga punya pandangan yang beda, kan boleh-boleh saja, pengertian dua periode berturut-turut itu apakah dia 5 tahun-5 tahun ataukah ada sela atau jedanya, itu juga masih berbagai pendapat," ujarnya.
Kendati demikian, Tjahjo meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya gugatan itu kepada MK. Ia yakin MK akan memberikan keputusan secara bijak dan objektif.
"Tetapi secara prinsip, kalau pandangan saya, berturut-turut itu ya dua periode, apakah dia baru setahun, apakah dia 5 tahun tapi berturut-turut. Tapi ada pandangan kedua berturut-turut dilantik sebagai wapres dua kali. Itu juga versi KPU begitu," tutur Tjahjo.
"Tapi ada juga versi lain kalau seperti di Amerika terus-menerus juga bisa juga. Saya kira ini masih berbagai argumentasi 10 sarjana hukum bisa 100 pendapat. Makanya kita serahkan ke MK. MK akan mengambil bijak pengertian itu bagaimana," lanjutnya.
Sebelumnya, JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7/2018). (mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini