Ngabalin: JK Tak Bahas Gugatan Masa Jabatan Wapres di Istana

Ngabalin: JK Tak Bahas Gugatan Masa Jabatan Wapres di Istana

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 19:38 WIB
Wapres Jusuf Kalla (Noval/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi.

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan upaya hukum tersebut merupakan hak JK sebagai warga negara. Menurutnya, JK juga memiliki kewenangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"Setiap warga negara kan memiliki kewenangan ya dan bagi Pak JK kan tentu beliau memiliki kewenangan mengajukan itu terkait dengan pengertian yang paling penting dari keputusan MK dari pasal masa jabatan presiden dan wapres," ujar Ngabalin di Hotel RedTop, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ngabalin meminta semua pihak mempercayakan sepenuhnya kepada MK untuk memutus gugatan tersebut. Ngabalin yakin MK akan memutus secara objektif.

"Jadi pada posisi ini, saya kira memang harus kita percayakan pada mahkamah nanti seperti apa keputusan terbaik bagi semua," katanya.

Ngabalin juga menjelaskan keputusan JK ikut serta menggugat aturan masa jabatan wapres tidak pernah dibicarakan di Istana Kepresidenan. Ngabalin juga menegaskan ketidaktahuan Presiden Joko Widodo dalam keputusan itu.

"Nggaklah. Saya beberapa kali ikut ratas sama sekali tidak dibicarakan," kata dia.



Namun Ngabalin yakin Jokowi akan bijak menyikapi hal tersebut. Jokowi, lanjutnya, juga akan mempersilakan JK mengambil upaya hukum tersebut.

"(Jokowi) tidak (tahu) juga. (Tapi) saya pikir sebagai kepala negara dia membiarkan saja proses ini berjalan. Kan Anda tahu bahwa Pak Presiden itu kan sangat wise dalam menghadapi ini," kata Ngabalin.

Sebelumnya, JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman. (mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads