"Iya itu karena tidak memenuhi syarat jabatan saja," kata Plt BKD DKI Budihastuti di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah persyaratannya itu apa aja, itu yang dijelaskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Budihastuti.
Budihastuti mengatakan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melakukan perombakan sesuai aturan yang berlaku. Anies disebutnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam PP 11 itu, penyebab orang itu dapat diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan," papar Budihastuti.
Pergantian wali kota, kadis, dan kepala badan yang dilakukan Anies saat ini sedang diselidiki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang sedang diselidiki apakah dalam proses pencopotan itu ada pelanggaran prosedur. (fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini