"Saya berharap keinginan Pak JK menjadi pihak terkait tidak berhubungan dengan pertimbangan pribadi beliau, tetapi atas pikiran seorang negarawan," ujar Wasekjen Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Sarmuji menyebut Golkar belum mengetahui alasan pengajuan diri yang dilakukan JK itu. Sejauh ini, alasan itu baru dilontarkan jubir wapres Husain Abdullah dan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap JK tetap menjaga sistem ketatanegaraan RI tetap dalam koridornya. Sarmuji mengatakan, seorang negarawan tetap menjadi penunjuk jalan bangsa terlepas dari apa pun posisinya.
"Seorang negarawan dalam posisi wapres atau tidak, dia akan tetap menunjukkan jalan ke mana bangsa ini mesti melangkah (leader shows the way)," sebutnya.
"Oleh karena itu, kami berharap beliau akan tetap menjaga agar sistem ketatanegaraan kita tetap baik seperti yang sudah ada selama ini," imbuh Sarmuji.
Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan.
"Karena dalam gugatannya Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain saat dimintai konfirmasi.
Baca juga: Mungkinkah Jokowi-JK Jilid II? |
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini