JK Pihak Terkait Gugatan Cawapres, Golkar Harap Bukan untuk Pribadi

JK Pihak Terkait Gugatan Cawapres, Golkar Harap Bukan untuk Pribadi

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 19:33 WIB
Wasekjen Golkar M Sarmuji (Foto: dok. pribadi)
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi. Partai Golkar berharap keputusan menjadi pihak terkait gugatan itu bukan atas kepentingan pribadi semata.

"Saya berharap keinginan Pak JK menjadi pihak terkait tidak berhubungan dengan pertimbangan pribadi beliau, tetapi atas pikiran seorang negarawan," ujar Wasekjen Golkar M Sarmuji kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).

Sarmuji menyebut Golkar belum mengetahui alasan pengajuan diri yang dilakukan JK itu. Sejauh ini, alasan itu baru dilontarkan jubir wapres Husain Abdullah dan kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu mengapa Pak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kita baru mendengar alasan pengajuan sebagai pihak terkait baru dari orang lain, belum dari Pak JK sendiri," ujar Sarmuji.


Dia berharap JK tetap menjaga sistem ketatanegaraan RI tetap dalam koridornya. Sarmuji mengatakan, seorang negarawan tetap menjadi penunjuk jalan bangsa terlepas dari apa pun posisinya.

"Seorang negarawan dalam posisi wapres atau tidak, dia akan tetap menunjukkan jalan ke mana bangsa ini mesti melangkah (leader shows the way)," sebutnya.

"Oleh karena itu, kami berharap beliau akan tetap menjaga agar sistem ketatanegaraan kita tetap baik seperti yang sudah ada selama ini," imbuh Sarmuji.

Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan.

"Karena dalam gugatannya Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain saat dimintai konfirmasi.


Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads