"Secara etika politik, ya, memang ini menjadi pertanyaan bagi publik karena kemarin Pak JK sudah pernah melontarkan juga sikapnya tidak ingin lagi aktif di politik. Tapi kenapa sekarang juga malah mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ini akan dilihat publik sebagai sikap yang tidak konsisten," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kantor DPP PD, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Lebih lanjut ia menuturkan, JK sebaiknya tidak hanya berfokus pada gugatan cawapres. Sebab, dikatakan oleh Ferdinand, hal itu akan memperlihatkan bahwa JK sedang mengejar jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang gugatan ini jadi gugatan serius untuk menyelamatkan negara kata Pak JK, sebaiknya tidak fokus di posisi cawapres," ujarnya.
"Kalau ini hanya bicara posisi cawapres, akan terlihat Pak JK begitu sedang bersemangatnya mengejar jabatan yang ketiga kali," sambung Ferdinand.
Tak hanya itu, dia juga menilai sikap JK tak elok. Apalagi JK sudah dianggap sebagai seorang negarawan.
"Dan ini tidak akan elok sebagai sosok negarawan yang kita anggap sebagai negarawan, ya," sebut Ferdinand.
Baca juga: JK Santai Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi |
Sebelumnya, JK menanggapi secara santai kemungkinan ia tak bisa maju lagi jadi cawapres terkait gugatan cawapres tersebut. Dia mengatakan akan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk maju.
"Saya, pertama, butuh 20 persen. Saya nggak punya partai. Cukuplah biar Anda yang muda-muda," ujar JK kepada wartawan seusai acara Jakarta Foreign Correspondents Club Members di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
PD juga sempat mendorong agar JK berani maju jadi capres. Namun JK menegaskan ingin beristirahat. "Saya ingin istirahat," tuturnya.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 yang digugat itu adalah Pasal 169 huruf n.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini