"Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas DCS yang ditetapkan KPU tanggal 12-21 Agustus 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Tonton juga video: 'Ini Rekap Pengajuan Bakal Caleg Anggota DPR RI'
Informasi yang diberikan masyarakat itu akan dikonfirmasi kepada parpol. Parpol juga diberikan waktu tiga hari untuk menjawab klarifikasi. "Apabila ada tanggapan dan masukan (terkait bacaleg korupsi), KPU akan mengklarifikasinya kepada partai politik dari tanggal 22-28 Agustus 2018," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan DCT.
"DCT akan disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. 3 hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti tanggal 23 September 2018," tuturnya.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini