"Besok (21/7) kita sampaikan hasil verifikasi pada masing-masing partai politik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Proses verifikasi administrasi sendiri sampai saat ini masih berjalan. Arief mengatakan verifikasi itu dijadwalkan akan selesai malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya partai politik akan diberi waktu perbaikan dokumen bacaleg selama 10 hari, terhitung sejak 22 hingga 31 Juli 2018. Arief mengatakan partai politik yang tidak memperbaiki dokumen akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang masih berstatus belum memenuhi syarat dan segala macam partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Juli. Jika melampaui tanggal 31 Juli 2018, dia menjadi tidak memenuhi syarat kalau tidak diperbaiki," ujar Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini