Mewaspadai Tren Eksploitasi Seksual pada Anak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mewaspadai Tren Eksploitasi Seksual pada Anak

Jumat, 20 Jul 2018 15:47 WIB
ai solihah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pada akhir 2017, polisi berhasil mengungkap adanya kasus penjualan anak-anak perempuan kepada beberapa WNA untuk dieksploitasi secara seksual. Dua orang anak usia 10-15 tahun menjadi korban, dan kini sedang menjalankan pemulihan serta kembali bersekolah di tempatnya masing-masing. Kemudian, tiga remaja asal Jawa Barat dilacurkan di Surabaya di sebuah apartemen.

Setelah itu muncul kasus pelajar yang dijual dengan menawarkan hubungan seksual "threesome" melalui media sosial oleh pacarnya sendiri. Kasus lain, seorang remaja berhasil kabur dari perusahaan hiburan yang mulanya menjanjikan pekerjaan pramusaji, namun harus melayani pria hidung belang di Jakarta. Dan, satu lagi, prostitusi di rumah pribadi melibatkan anak hingga hamil oleh pasutri di Aceh.

Masalah eksploitasi sering kali tidak disadari oleh korbannya, karena biasanya mereka diajak, dibujuk rayu, bahkan diiming-iming uang dan kebutuhan materi lainnya yang dianggap setimpal dengan apa yang ia perbuat. Bahkan, pengrekrutnya sendiri merupakan teman baiknya. Perlakuan tersebut masuk dalam katagori anak berhadapan hukum, di mana anak telah melakukan serangkaian pidana yang menyebabkan terjadinya perdagangan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus di atas, eksploitasi seksual anak menjadi unsur dominan dalam praktik perdagangan orang. Data International Labour organization (ILO) memperkirakan 30 persen dari 240 ribu pekerja seks komersial di Indonesia pada 2012 adalah anak di bawah 18 tahun. Dengan demikian perdagangan orang melalui bentuk perbudakan modern, yakni memperkerjakan anak dalam kegiatan hiburan hingga prostitusi masih marak di Indonesia.

Motif para pelaku tentu masih sama, yakni mendulang keuntungan yang sangat besar; dengan mempekerjakan perempuan, semakin muda semakin keuntungan berlipat. Media trafficking yang efektif adalah dengan menggunakan online. Para pelaku dengan mudahnya melancarkan aksinya dengan mencari pelanggan, bahkan menyuruh korban untuk seolah-olah bertransaksi sendiri, mencari sendiri, sehingga betapa sumirnya terminologi mana korban mana pelaku ketika penyelidikan sedang dilakukan oleh yang berwajib. Hal ini memperlihatkan jeratan yang sangat sulit bagi korban, manakala sudah masuk terjerumus dalam jurang perdagangan orang.

Modus-Modus Baru

Dalam UU No. 22/2003 tentang Perlindungan Anak, perilaku memperdagangkan anak termasuk dalam pidana yang sangat serius. Meskipun UU sudah secara maksimal memberikan sanksi bagi pelaku, tetap saja kasus-kasus trafficking kian merajalela dengan modus-modus baru yang nyaris sulit untuk diendus. Dari kasus di atas, para gembong trafficking tidak segan-segan menggunakan cara-cara baru untuk memburu anak-anak di bawah umur agar dapat diperjualbelikan.

Pertama, menggunakan pendekatan perkawanan. Anak-anak yang baru gede biasanya memiliki tingkat perkawanan yang sangat kuat. Mereka menjaga persahabatan dengan sesama atas dasar solidaritas dalam rangka pencarian jati diri. Seolah persahabatan adalah segalanya, saat suka dan duka. Bahayanya pada kasus trafficking, saat seseorang mengalami tindak eksploitasi, baik oleh orang terdekat, seperti orangtua, atau orang yang dekat dengannya (seperti pacarnya), karena diri dan pemikirannya belum stabil, maka ia pun mengajak serta temannya untuk merasakan hal yang sama. Tanpa berpikir panjang bahwa hal seperti itu adalah tindakan melawan hukum.

Pada kasus penjualan anak-anak kepada WNA di Jakarta Selatan, jelas terlihat bahwa "mami" (germo/pelaku utama) menggunakan kedekatan pertemanan untuk merekrut mangsanya, yang kemudian dia berikan imbalan.

Modus kedua, eksploitasi seksual dengan jelas dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang yang dekat secara pribadi dengan dibumbui bujuk rayu dan percintaan, yakni merupakan pacarnya sendiri. Mengingat korban merupakan anak-anak, apa yang diminta, disuruh, dan diinginkan pacarnya tersebut ia lakukan --walaupun dengan cara yang tidak wajar, yakni penawaran "threesome", atau bercinta dengan 3 orang, termasuk pacarnya itu. Perilaku ini memang tidak melalui sindikat, murni pada pola trafficking in person yang mampu meningkatkan eskalasi ancaman dan intimidasi pada korban untuk rela dieksploitasi secara seksual.

Fakta ini menambah deret kekerasan dalam pacaran semakin mengancam anak-anak yang mulai puber dan coba-coba membangun relationship dengan pasangannya. Hal ini menunjukkan tantangan yang kian tinggi untuk orangtua dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan pada anak dalam pergaulannya di luar rumah.

Modus berikutnya adalah media online menjadi pintu gerbang untuk anak melakukan apa saja. Bisa kita lihat profil tiga anak yang dijual di Surabaya oleh jaringan prostitusi kota-kota besar tersebut, dengan bebasnya menentukan pelanggan dan janjian bertemu di mana pun dengan menggunakan aplikasi khusus di smartphone. Sehingga ketika polisi mengamankan mereka, dikatakan mereka sesungguhnya sudah termasuk katagori PSK, yang sengaja mencari dan mendapatkan pelanggan melalui online.

Peristiwa ini harus dilihat secara teliti. Anak-anak di bawah umur ini tetaplah masuk dalam katagori korban, sehingga pertanggungjawabannya berpulang pada pengasuhan dan pengawasan orangtua. Untuk itu hukum harus adil, tetap memperlakukan anak sebagai korban yang perlu diintervensi secara fisik dan psikologis untuk pemulihan mereka.

Media online berikutnya yang harus kita waspadai adalah teknik menjajakan diri anak-anak dengan menggunakan Facebook. Luasnya jejaring media online tidak bisa dibatasi, lintas kota, lintas negara bahkan benua. Untuk terjadinya trafficking menjadi ladang basah bagi para pedofil dengan mudah mendapat mangsa. Selain itu, lagi-lagi teknik modern ini dapat memudahkan mencari pelanggan dan sulit diawasi oleh siapapun.

Dari tiga tipologi kasus di atas, orangtua memiliki tugas yang berlipat untuk memperkuat pengasuhan dan pengawasan pada anak. Pada umumnya profil orangtua korban selalu jauh dari pengasuhan positif yang mestinya terselenggara di dalam rumah. Orangtua merupakan pertahanan pertama untuk memahami, mengenali bahkan menyeleksi lingkungan sosial mana yang boleh dan tidak bagi anak-anak.

Pada usia puber memang mereka akan memiliki rasa ego dan superego yang luar biasa. Merasa dirinya paling benar, apalagi jika sudah mengenal romantika cinta pertama. Seolah-olah dunia milik berdua dan semua yang disekelilingnya adalah penghalang untuk memuluskan keinginan mereka. Maka pada fase inilah orangtua seharusnya memperkuat diri dan semakin melimpahkan perhatian, pengasuhan, dan pengawasan pada anak. Dalam teori kenakalan remaja, mereka kerap melawan orangtua, tidak mau diatur, dan melakukan hal-hal yang baru untuk mengukur keterpimpinan, kekuatan, bahkan eksistensi dirinya.

Jika pada situasi demikian orangtua justru sibuk memikirkan diri sendiri, hanya berkutat dengan pekerjaan, sulit berdialog bahkan melakukan kekerasan pada anak, maka mereka akan sangat potensial mengikuti ajakan pacar, sahabat, bahkan lari dari kenyataan dengan menyanggupi dan menerima praktik-praktik trafficking. Tantangan inilah yang harus kita hindari. Peran orangtua, keluarga, dan masyarakat, serta pemerintah harus bersinergi dalam memutus mata rantai trafficking, serta dibarengi oleh peningkatan keterampilan sebagai orangtua dalam membangun kedekatan emosional, psikologis, dan mampu menjadi kawan, menjadi tempat berbagi pada anak-anak usia puberitas tersebut.

Anak-anak yang rentan diperdagangkan di antaranya mereka korban terjadinya masalah-masalah pengasuhan dalam rumah tangga. Dalam data KPAI, setidaknya terdapat anak-anak korban pengasuhan, di antaranya anak korban perebutan hak kuasa asuh menjadi penyebab pemicu tingginya penelantaran anak, anak korban pelarangan akses bertemu, anak korban penelantaran ekonomi, anak hilang, dan anak korban penculikan. Penyebab masalah di antaranya konflik perceraian. Angka perceraian meningkat disebabkan ketidakharmonisan, masalah ekonomi, perselingkuhan, kecemburuan, kekerasan fisik, poligami, dan retaknya hubungan keluarga.

Pengawasan dan Edukasi

Tantangan media online memang luar biasa. Dalam rangka mengisi pesatnya era digital diperlukan kearifan dan kecakapan skill dalam mengelola penggunaan media sedini mungkin. Orangtua sebagai pengguna utama media sosial perlu berhati-hati dan memiliki prinsip fungsional (untuk menunjang kebutuhan) dalam menggunakan media. Jika anak sudah diperkenalkan pada media sosial, maka pengawasan orangtua mutlak diperlukan. Kontrol yang teratur dengan cara-cara yang bijak tentu memberikan pengawasan dan informasi dengan siapa saja anak kita bergaul.

Selanjutnya, membangun dan menciptakan literasi digital untuk kepentingan terbaik bagi anak. Banyak sekali tayangan dan konten edukasi anak di dalam media yang dapat diberikan kepada anak, dan membatasi kebebasan pada mereka dalam membuka Youtube atau bermain game. Beberapa pendekatan bijak bermedia sosial untuk anak-anak justru dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak. Bagi anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan media sosial orangtua perlu menerapkan pembatasan waktu, pencabutan jam internet, sampai pendisiplinan menggunakan waktu. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi kelompok yang terpisah dengan dunia nyata. Dunia maya tidak boleh merampas kehangatan keluarga, dan kreativitas yang sesungguhnya sedang berkembang pada pribadi anak.

Selanjutnya memberikan edukasi. Bahwa literasi digital banyak kita temukan pada konten yang sesuai untuk perkembangan anak, misalnya kartun karakter Indonesia, pembelajaran sekolah sesuai tingkatannya, game dan hiburan yang sesuai tanpa adanya kekhawatiran masuknya konten pornografi atau kekerasan. Sudah seyogianya orangtua mendampingi anak-anak dalam menggunakan media. Pendampingan media pada anak menuntut kecakapan orangtua dalam memahami dunia digital. Mau tidak mau peran orangtua pun belajar mengelola dengan menampilkan sisi positifnya media sosial untuk membantu jenis-jenis pekerjaan dan wawasan pengetahuan.

Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads