Kemudian jaksa KPK menanyakan hasil notulen rapat mengenai usulan Yusril kepada eks Menteri Keuangan Boediono. Dalam notulen itu, Yusril menyebutkan seluruh pegawai hingga pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tak punya hak imunitas.
"Terima kasih ibu presiden, pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachitar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja. Walaupun indikasinya telah dibubarkan tapi yang kemudian menerima pelimpahan tugas-tugas yang penyerahan dari BPPN itu, entah Depkeu atau mungkin juga dibentuk satu lembaga baru atau mungkin BUMN yang menangani aset-aset negara," ujar jaksa KPK saat membacakan notulen dalam sidang lanjutan perkara BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam notulen itu pembentukan BPPN hanya bersifat darurat dan mempunyai kewenangan luar biasa. Namun kepolisian dan kejaksaan sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Dan kemudian yang kedua yang menyangkut masalah tanggung jawab pidana sebenarnya yang kita tahu bahwa Kepolisian, maupun Kejaksaan telah melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan dan bahkan pemberkasan perkara mungkin terhadap apa yang dilakukan oleh para pegawai dan para staf mungkin juga para konsultan yang disewa oleh BPPN dan melibatkan juga staf dan beberapa pegawai beberapa BPPN. Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali walaupun kita tahu bahwa pembentukan BPPN itu sangat darurat dan punya kewenangan-kewenangan luar biasa, tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan, itu saya kira penegasan itu penting, terima kasih," tutur jaksa KPK yang menirukan usulan Yusril saat ratas.
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi betul tidaknya Yusril mengusulkan hal tersebut saat ratas di Istana. Boediono menjawab tidak detail mengenai usulan itu.
"Kalau itu dokumen Sekneg itu berarti benar," ucap Boediono ketika bersaksi sidang terdakwa Syafruddin.
Yusril diketahui saat ini pengacara terdakwa Syafruddin. Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini