Gugatan Saudi Airlines soal Aset Abu Tours Kandas, Jemaah Takbir

Gugatan Saudi Airlines soal Aset Abu Tours Kandas, Jemaah Takbir

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 11:45 WIB
Abu Hamzah Mamba (berjenggot) ditahan bersama 2 rekannya. (m bakrie/detikcom)
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Saudi Arabian Airlines soal penyitaan aset Abu Tours. Pihak Saudi Airlines meminta barang sitaan Abu Tours diserahkan kepadanya karena Abu Tours ngemplang bayar tiket.

"Menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah penyitaan yang dilakukan oleh termohon," kata ketua majelis hakim Suratno saat membacakan putusan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Rabu (18/7/2018).

"Menghukum pemohon dengan membayar biaya perkara," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Suratno mengatakan permintaan penyitaan beberapa aset Abu Tours oleh PT Ayu Berga tidak sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena penyitaan sudah masuk pokok perkara dan hak itu adalah kewenangan penyidik," ujarnya.

Atas putusan ini, jemaah Abu Tours yang memenuhi ruang sidang langsung bertepuk tangan. Mereka mengaku senang atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Allahu Akbar... Allahu Akbar," teriak jemaah Abu Tours yang rata-rata perempuan ini. (fiq/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads