"Menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah penyitaan yang dilakukan oleh termohon," kata ketua majelis hakim Suratno saat membacakan putusan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Rabu (18/7/2018).
"Menghukum pemohon dengan membayar biaya perkara," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Suratno mengatakan permintaan penyitaan beberapa aset Abu Tours oleh PT Ayu Berga tidak sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, jemaah Abu Tours yang memenuhi ruang sidang langsung bertepuk tangan. Mereka mengaku senang atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Allahu Akbar... Allahu Akbar," teriak jemaah Abu Tours yang rata-rata perempuan ini. (fiq/asp)