Bangunan yang digeledah tersebut berada di Jalan Selokan Mataram, RT 12 RW 50, Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Penggeledahan berlangsung singkat.
"Tadi pukul 18.10, saya diminta menjadi saksi penggeledahan rumah milik Pak Ismail, sampai pukul 18.45," kata Ketua RT 12, Sulistiono, ditemui seusai penggeledahan, Rabu (18/7/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulistiono mengaku bangunan itu dipakai untuk warung makan. Bangunan itu berdiri di atas tanah kas desa.
"Bangunan (dibangun) Pak Ismail, tahun 2016 dibangun dan dipakai buka warung makan. Tapi setelah direnovasi akhir 2017, sampai sekarang belum sekalipun buka warungnya," jelasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Sulistiono menyebutkan jalan di depan bangunan milik Ismail ditutup polisi. Kendaraan dan warga dilarang melintas.
"Jalan ditutup, hanya saya yang boleh masuk dan mendampingi penggeledahan. Tadi ada belasan polisi, tapi Pak Ismail tidak ada, tidak ikut," terangnya.
Sejumlah barang dibawa Densus dari bangunan berlantai dua itu. "Ada kamera, keping CD dan buku-buku yang dibawa polisi tadi. Ditemukan di lantai 2," kata Sulistiono. (mbr/mbr)