KPU soal Tommy Pernah Dibui 10 Tahun: Harus Diumumkan di Media

KPU soal Tommy Pernah Dibui 10 Tahun: Harus Diumumkan di Media

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 19:00 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - KPU mengatakan Ketum Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) harus membuat pengumuman di media kalau telah selesai menjalani hukuman penjara. Hal itu merupakan aturan untuk menjadi caleg.

"Aturannya kan yang penting kan. Pertama, dia udah selesai menjalani masa hukuman. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang isinya memberitahukan bahwa dia udah selesai menjalani hukuman," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).


Selain itu, Pramono mengatakan nantinya Tommy harus menyerahkan tanda bukti bahwa ia telah mengumumkan hal tersebut. Tanda bukti ini merupakan surat keterangan pimpinan media massa tempat Tommy membuat pengumuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, ada tanda bukti pemasangan dari media massa, yaitu surat keterangan pimpinan media itu bahwa dia sudah pasang iklan itu," kata Pramono.

Ia mengatakan syarat tersebut seharusnya sudah diserahkan saat pendaftaran bacaleg. Ia juga mengatakan nantinya KPU akan melakukan pengecekan putusan pengadilan terkait kasus yang pernah dialami.


"Itu syarat-syarat harus diserahkan saat pendaftaran kemarin dan nanti akan kita tetap periksa putusan pengadilan tertingginya sampai di mana," ujar Pramono.

Tommy Soeharto didaftarkan menjadi bakal calon legislator untuk dapil Papua. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu didaftarkan oleh Partai berkarya ke KPU kemarin.

"Kenapa memilih Papua, saya pun sempat bertanya kepada beliau, kenapa akhirnya memilih Papua. Saya baru akhir-akhir ini memahami ternyata kegandrungan tokoh Tommy Soeharto terhadap rakyat kecil dan daerah terpinggirkan di republik ini," kata Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Selasa (17/7) kemarin. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads