Komisi II: Tommy Soeharto Boleh Daftar Caleg Sambil Tunggu Putusan MA

Komisi II: Tommy Soeharto Boleh Daftar Caleg Sambil Tunggu Putusan MA

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 13:39 WIB
Foto: Ketum Partai Berkarya Tommy Soeharto
Jakarta - Partai Berkarya mendaftarkan Ketum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) sebagai caleg dari Dapil Papua. Apakah Tommy bisa nyaleg?

Tommy pernah divonis penjara lebih dari 5 tahun. Aturan di UU Pemilu menyatakan eks narapidana tak boleh nyaleg, kecuali mengakuinya ke publik. Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyebut, Tommy sah daftar caleg sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung.


"PKPU yang melarang sudah berlaku. Maka dari itu, sesuai kesepakatan pemerintah-DPR-KPU-Bawaslu, sambil menunggu putusan MA terkait JR PKPU, maka yang bersangkutan diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg," kata Awiek, sapaan Baidowi, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menegaskan Tommy tetap bisa mendaftar sebagai caleg. Namun, jika MA memutus sebaliknya, rencana Tommy nyaleg akan pupus.

"Nanti ketika putusan MA membatalkan larangan caleg mantan napi koruptor, maka yang bersangkutan bisa lanjut caleg. Sebaliknya jika putusan MA menolak usulan JR, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses pencalegan," jelasnya.

Larangan mantan terpidana untuk jadi caleg tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Berikut kutipannya:

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Kemudian di Ayat (4) terdapat pengecualian untuk terpidana sebagaimana dimaksud Ayat (1). Syarat pengecualian itu adalah mencantumkan di riwayat hidup. Berikut kutipannya:

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:

a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan

b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Sementara itu Tommy dinyatakan bebas bersyarat pada akhir 2006 setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara oleh MA. Putusan MA 5 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads