KPU Minta Parpol Lengkapi Nama Caleg Dalam Silon

KPU Minta Parpol Lengkapi Nama Caleg Dalam Silon

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 17:24 WIB
Foto: KPU jumpa pers soal Bacaleg (Dwi-detik)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2019. Nanti partai politik diminta melengkapi nama caleg yang diajukan namun belum terdapat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami minta untuk parpol untuk nama-nama calon yang di hard copy tapi belum di input ke silon kita agar segera diinput," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mencontohkan bila data dalam silon tercatat 375 orang sedangkan jumlah data bacaleg yang dibawa parpol melebihi 375 orang maka nantinya parpol akan diminta untuk memasukan data bacaleg yang belum terdaftar dalam Silon.

"Misalnya jumlah diajukan (dalam Silon) 80 dapil dengan calon 375 orang, bisa saja hard copy itu lebih dari 375 orang," kata Arief.



"Karena di PKPU itu basis penelitian berdasarkan hard copy maka nanti, jumlah calon yang belum masuk dalam silon kami, maka kami akan beritahukan kepada partai tersebut jumlah calon yg belum di masukan untuk segera di input," sambungnya.

Hal ini dilakukan karena daftar bacaleg dalam silon akan dibuka untuk masyarakat. Nantinya masyarakat dapat mengakses data ini setelah KPU selesai melakukan proses verifikasi.

"Karena Silon nanti bisa diakses oleh masyarakat, segera setelah selesai pemeriksaan. KPU akan membuka akses Silon untuk masyarakat," ujar Arief.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads