Menurut Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay, tak perlu ada upaya jegal menjegal dalam persoalan itu. Dia yakin, Lulung paham konsekuensi dari pencalegannya melalui PAN.
"Tidak perlu ada istilah jegal-menjegal," kata Saleh kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, ancaman-ancaman seperti ini tidak diperlukan. Saya yakin, Pak Haji Lulung akan mematuhi seluruh aturan yang ada," ujarnya.
Tonton juga 'Ketum PPP Ungkap 10 Nama Cawapres di Kantong Jokowi, Siapa Saja?':
"Ada aturan dan ketentuan yang mengatur. Ada juga aparatur yang siap menegakkan aturan itu. Kita ikuti aja sebagaimana mestinya," lanjut Saleh.
Saleh pun menegaskan, perpindahan Lulung ke partainya itu tanpa ada bujuk rayu. Lulung, kata Saleh, berpaling dari PPP dengan sadar dan ikhlas.
"Tanpa ada bujuk rayu, apalagi mahar dan biaya transfer. Karena itu, konsekuensinya pun tentu beliau sudah tahu," ungkapnya.
Lulung resmi nyaleg tingkat DPR RI lewat PAN. PPP sebagai partai yang menaungi Lulung meminta Lulung segera mundur dari posisi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai ketentuan UU 7/2017 dan PKPU 20/2018, setiap anggota DPR/DPRD wajib mundur jika menjadi caleg dari parpol lain. Sejauh ini kami belum menerima surat pengunduran dari Lulung," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek), Rabu (18/7/2018).
"Maka, jika yang bersangkutan tidak mundur, pencalegannya tidak sah dan PPP akan sampaikan surat keberatan ke KPU," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini