"Kalau memang Bang Haji Lulung serius mau pindah atau nyaleg di tempat lain, ya, etikanya, mestinya dia mundur secara ksatria, jangan ngumpet-ngumpet begini," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Aziz menuturukan surat pengunduran diri juga diperlukan saat mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Menurutnya, jika Lulung tak melampirkan surat tersebut pencalegan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Lulung) berarti mendaftar dari PAN itu sudah melampirkan surat pengunduruan diri dari PPP. Kalau dia tidak melampirkan surat pengunduruan itu berarti pendaftarannya tidak sah. Itu kan aturan," jelas Aziz.
PPP DKI sendiri kaget saat mengetahui pencalegan Lulung dari PAN. Sebab, hingga kini Lulung belum mengundurkan diri dari PPP.
"Belum ada. Beliau memang nggak daftar di kita, sampai pendaftaran kemarin nggak ada. Dan terus dia malam, tadi malam ada rilisnya dia katanya daftar dari PAN. Kaget juga kita, kok dia belum ngajuin surat pengunduruan diri sudah bisa didaftarkan dari PAN," papar Aziz.
Tonton juga 'Wow! Biaya 'Transfer' Lucky Hakim ke NasDem Capai Rp 5 Miliar':
Aziz pun mempertanyakan sikap KPU. Anggota DPRD DKI itu meminta KPU cermat dalam memeriksa syarat-syarat pencalegan Lulung.
"KPU sudah mengharuskan untuk melampirkan surat pengunduruan diri. Ya, itu ketentuan KPU. Seharusnya KPU cermat. Saya nggak tahu KPU cermat atau tidak," terang Aziz.
Lulung sudah terdaftar sebagai bakal caleg DPR dari PAN. Nama Wakil Ketua DPRD DKI itu akan berada di dapil Jakarta III.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini