"Tidak masalah, semuanya sudah clear," ujar Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Kemudian di Ayat (4) terdapat pengecualian untuk terpidana sebagaimana dimaksud Ayat (1). Syarat pengecualian itu adalah mencantumkan di riwayat hidup. Berikut kutipannya:
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Sementara itu Tommy dinyatakan bebas bersyarat pada akhir 2006 setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara oleh MA. Putusan MA 5 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tonton juga 'Partai Berkarya: dari Tommy, Muchdi, hinga Pollycarpus':
Namun Partai Berkarya memandang status hukum Tommy sudah clear. Sehingga mereka yakin Tommy akan lolos jadi calon legislatif untuk Dapil Papua.
"Papua juga sudah lama menjadi perhatian Pak Tommy Soeharto," ungkap Priyo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini