"Adalah hak penyidik untuk melakukan penyitaan aset untuk melengkapi bukti dalam perkara pokok," kata ahli hukum dan agraria dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartino, Sulsel, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Said, banyak pihak yang dirugikan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Karena itu, kepentingan umum harus diutamakan.
"Hukum publik harusnya lebih diutamakan daripada hukum privat," ujarnya.
Nantinya pengembalian aset dari Abu Tours harus berdasarkan keputusan hakim di dalam persidangan.
"Putusan hakim ini berdasarkan pada pokok perkara nantinya," kata Said.
Sedangkan pemohon praperadilan, PT Ayuberga GSA Saudia Arabian Airlines, lewat kuasa hukumnya, mengatakan penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur. Menurut pihak Saudi Airlines, hak-hak perusahaannya itu sudah diakui oleh UU.
"Soal hak tanggungan sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di situ jelas dengan tegas mengatur tata cara serta hak-hak dan teknis pelaksanaan hak tanggungan juga status hukumnya dan kaitannya dengan UUPA," kata kuasa hukum PT Ayuberga GSA Saudia Arabian Airlines, Herdiyan Saksono, kepada detikcom. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini