"Sudah diterima masih dalam proses pemeriksaan hakim pemeriksa perkara. Terakhir, 3 (sudah) diregistrasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).
Menurut Abdullah, tiga gugatan yang sudah teregistrasi dan akan masuk sidang uji materi bisa jadi diuji 3 majelis berbeda. Tapi putusan tersebut bisa dikoordinasikan antar-majelis agar putusannya tidak berbeda.
"Pasti ada koordinasi. Itu semua tergantung majelis. Apa satu atau beda majelis," ujarnya.
Ia mengatakan, karena permohonan uji materi tersebut sudah diregistrasi dan masuk ke meja hakim, majelis diberi waktu 14 hari sampai putusan tersebut keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua kemungkinan belum teregistrasi. Nanti saya cek lagi," ujarnya.
Ada 5 permohonan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang melakukan gugatan antara lain Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, dan Wa Ode Nurhayati. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini