Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman kepiting bakau ke Malaysia lewat perbatasan. Tim Tindak 2 Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar lalu membuntuti mobil pikap bernopol KB-8716-AS yang membawa boks styrofoam dari Pontianak menuju Bengkayang.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Rabu (7/7) muatan tersebut dibongkar dan dihitung. Hasilnya, kepiting yang termuat dalam kemasan boks styrofoam sebanyak 3.763 ekor dalam keadaan hidup dan 38 ekor dalam kondisi mati.
![]() |
"Kepiting bakau tersebut dibeli dari hasil tangkapan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Kemudian disortir untuk dipilih kepiting yang bertelur dan selanjutnya diekspor ke Kuching, Malaysia, melalui pos perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang," ujar Didi.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi, yang merupakan sopir, kernet, serta pekerja sortir dan packing kepiting.
Sementara itu, pemilik kepiting bernama Robi alias Abi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Ditpolair Polda Kalbar. Pelaku disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 16 subsider Pasal 90 juncto Pasal 21 UU No 31/2004 tentang Perikanan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini