Buron Kasus Korupsi, Eks Bupati Mukomuko Dibekuk di Mal

Buron Kasus Korupsi, Eks Bupati Mukomuko Dibekuk di Mal

Rivki - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 17:53 WIB
Foto: Eks Bupati Mukomuko Ichwan ditangkap (ist)
Jakarta - Ichwan Yunus, buron kasus korupsi, ditangkap tim kejaksaan saat ngemal di Jakarta Timur. Icwan ditangkap karena sudah dijadikan tersangka kasus korupsi bantuan keuangan khusus.

Ichwan diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tahun 2005-2015. Dia diduga terlibat korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ichwan Yunus merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA 2012 nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (17/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jan menerangkan, Icwhan ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

"Diamankan di Mall Arion, Jakarta Timur," tutur Jan.

Penangkapan Icwhan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang sedang digalakkan kejaksaan.

"Ichwan merupakan buron ke 131 yang ditangkap dalam operasi Tabur," tutup Jan.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads