Urip Bebas, BW: Negara Hukum Macam Apa Ini?

Urip Bebas, BW: Negara Hukum Macam Apa Ini?

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 18:19 WIB
Urip Tri Gunawan (rachman/detikcom)
Jakarta - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan bebas bersyaratnya mantan kaksa Urip Tri Gunawan. Urip merupakan terpidana 20 tahun penjara di kasus suap BLBI, tetapi hanya menghuni penjara selama 9 tahunan.

"Itu bisa jadi (merupakan) problem struktural yang bisa ditanya dengan quo vadis lembaga pemasyakaratan," ujar BW saat mengisi Diskusi di kantor Institute for Development and Economic Analysis ( IDEA), Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/5/2017).

Bambang melanjutkan dengan pertanyaan apakah betul Urip telah jera dengan mekanisme penghukuman yang dia peroleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini quo vadis betul. Kalau tidak benar- benar ditanyakan, ini berarti sia-sia sudah 72 tahun (Indonesia merdeka)," ujar BW.

Proses hukum hingga di MA, kata Bambang menjadi tak ada gunanya jika ujung dari seluuh proses itu yakni memberi sanksi dan merehabilitasi, tak tercapai.

"Negara hukum macam apa ini," tegasnya.

"Saya sedih saja. Bertahun-tahun membicarakan pemberantasan korupsi itu jadi musna dan sirna jika tidak bisa menempatkan ujung dari segala proses penegakkan hukum," sesal Bambang.

Seperti diketahui, Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK juga telah menyatakan pihaknya menyayangkan bebasnya jaksa yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. (skm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads