"Itu bisa jadi (merupakan) problem struktural yang bisa ditanya dengan quo vadis lembaga pemasyakaratan," ujar BW saat mengisi Diskusi di kantor Institute for Development and Economic Analysis ( IDEA), Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/5/2017).
Bambang melanjutkan dengan pertanyaan apakah betul Urip telah jera dengan mekanisme penghukuman yang dia peroleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum hingga di MA, kata Bambang menjadi tak ada gunanya jika ujung dari seluuh proses itu yakni memberi sanksi dan merehabilitasi, tak tercapai.
"Negara hukum macam apa ini," tegasnya.
"Saya sedih saja. Bertahun-tahun membicarakan pemberantasan korupsi itu jadi musna dan sirna jika tidak bisa menempatkan ujung dari segala proses penegakkan hukum," sesal Bambang.
Seperti diketahui, Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK juga telah menyatakan pihaknya menyayangkan bebasnya jaksa yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. (skm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini