"Laporan pak Fahri Hamzah sudah (naik penyidikan), tapi saya cek dulu, (tanggal) naiknya kapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwoni kepada detikcom, Selasa (17/7/2018).
Argo mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri sendiri akan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB siang nanti. Agenda pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini Selasa (17/7) jam 13.00 akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya," ujar Mujahid.
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.
"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini