"Saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman KPU juga, bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum (lagi)," ujar Wa Ode usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Dia mengaku tak masalah jika PKPU itu sesuai dengan undang-undang. Namun, dia menyebut PKPU itu tak sesuai dengan 3 undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode sendiri pernah terjerat kasus korupsi dana infrastruktur dan pencucian uang. Dia diganjar hukuman penjara selama 6 tahun dan baru bebas pada Agustus 2017 lalu. Mantan Anggota DPR Fraksi PAN ini rencananya akan mendaftar menjadi caleg mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tetap saya mendaftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya menuggu hadil juducial review," kata dia.
Aturan KPU soal larangan eks koruptor nyalegtertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).
Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak dilarang menjadi caleg. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini