"Saya tidak di rumah. (Saya) datang, kagetlah. Lumrah, kan?" kata Sofyan kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PLN, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Sofyan mengatakan status hukumnya dalam kasus PLTU Riau-1 adalah sebagai saksi. "Saksilah," ujar Sofyan ketika ditanyai posisinya dalam penyidikan perkara suap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan juga mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan akan menaati hukum. "Pertama, kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya taat atas hukum yang berlaku," ucap dia.
Dia menambahkan, saat penggeledahan di rumahnya itu, pihaknya memperlakukan penyidik KPK dengan baik dan wajar. Dia juga memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"KPK datang kemarin, beberapa orang masuk rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau-1 dan terkait dokumen," sambung Sofyan. (aud/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini