Kasus PT RUM Sukoharjo, Massa Aksi Tuntut 7 Aktivis Dibebaskan

Pencemaran Lingkungan

Kasus PT RUM Sukoharjo, Massa Aksi Tuntut 7 Aktivis Dibebaskan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 16:42 WIB
aksi massa menuntut pembebasan aktivis dalam kasus PT RUM Sukoharjo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Sukoharjo - Massa menggelar aksi demonstrasi terkait kasus perusakan pabrik rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo. Kali ini mereka menuntut dibebaskannya tujuh aktivis yang menjalani proses persidangan.

Demonstrasi digelar Senin (16/7/2018) siang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Aksi unjuk rasa diikuti oleh masyarakat terdampak PT RUM bersama mahasiswa.

Selain membawa poster tulisan, massa juga membawa keranda mayat berisi pocong. Ini merupakan bentuk kritik telah matinya keadilan terhadap rakyat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tampak aparat kepolisian berjaga ketat di depan Kejari Sukoharjo. Massa yang ingin bertemu Kepala Kejari Sukoharjo dilarang masuk ke kawasan kantor. Menurut mereka Kejari telah salah mengajukan tuntutan kepada para aktivis.

"Teman-teman kami berjuang melawan pencemaran lingkungan justru dipidanakan. Kami menuntut agar mereka dibebaskan dari segala dakwaan," kata salah satu demonstran, Ari Suwarno.


Menurutnya, para aktivis tidak pernah melakukan perusakan terhadap fasilitas PT RUM. Bukti-bukti yang digunakan dalam pengadilan pun dinilai lemah.

"Saksi banyak berspekulasi, jadi mereka tidak yakin melihat rekan-rekan saya melakukan perusakan. Pembuktian pun hanya berdasarkan video yang tidak jelas sumbernya," ujarnya.

Adapun dari tujuh orang yang ditangkap oleh kepolisian, lima di antaranya diduga melakukan perusakan yakni Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal. Dua orang lainnya diduga melanggar UU ITE, yaitu Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads