Demonstrasi digelar Senin (16/7/2018) siang di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Aksi unjuk rasa diikuti oleh masyarakat terdampak PT RUM bersama mahasiswa.
Selain membawa poster tulisan, massa juga membawa keranda mayat berisi pocong. Ini merupakan bentuk kritik telah matinya keadilan terhadap rakyat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak aparat kepolisian berjaga ketat di depan Kejari Sukoharjo. Massa yang ingin bertemu Kepala Kejari Sukoharjo dilarang masuk ke kawasan kantor. Menurut mereka Kejari telah salah mengajukan tuntutan kepada para aktivis.
"Teman-teman kami berjuang melawan pencemaran lingkungan justru dipidanakan. Kami menuntut agar mereka dibebaskan dari segala dakwaan," kata salah satu demonstran, Ari Suwarno.
Menurutnya, para aktivis tidak pernah melakukan perusakan terhadap fasilitas PT RUM. Bukti-bukti yang digunakan dalam pengadilan pun dinilai lemah.
"Saksi banyak berspekulasi, jadi mereka tidak yakin melihat rekan-rekan saya melakukan perusakan. Pembuktian pun hanya berdasarkan video yang tidak jelas sumbernya," ujarnya.
Adapun dari tujuh orang yang ditangkap oleh kepolisian, lima di antaranya diduga melakukan perusakan yakni Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal. Dua orang lainnya diduga melanggar UU ITE, yaitu Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini