Sejumlah Wilayah di Papua Mulai Daftarkan Gugatan Pilkada

Sejumlah Wilayah di Papua Mulai Daftarkan Gugatan Pilkada

Peti - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 13:34 WIB
Gedung MK (Foto: Ari Saputra-detik)
Jakarta - Sejumlah wilayah di Papua yang telat melakukan Pilkada mulai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diperbolehkan mendaftar gugatan meski MK memberi batas pendaftaran sengketa pilkada pada 11 Juli lalu.

sebelumnya 14 pilkada Ditunda di antaranya Kabupaten Paniai, Kabupaten Nduga, Kota Jayapura, Kabupaten Bone, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bone kecamatan Botocani, Kabupaten Tolikara, Deiyai, Yahukimo, Lanny Jaya, Kabupaten Rokam Hulu, Kota Tangerang, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Jayawijaya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari website MK, Senin (16/7/2018), sudah ada dua kabupaten dari pilkada Papua yang di gugat ke MK diantaranya Deiyai dan Mimika.

Gugatan pilbup Mimika didaftarkan Robertus Waraopea dan Albert Bolang pada Jumat (13/7). Sedangkan di Kabupten Deiyai, gugatan didaftarkan oleh Inarius Douw dan Anakletus Doo pada Selasa (10/7).



Faktor penyebab terjadinya penundaan pilkada serentak di belasan daerah dikarenakan aspek keamanan, logistik hingga bencana alam. Meski MK menutup pendaftaran pilkada sejak beberapa hari lalu, bagi daerah yang telat pilkada tetap diberi dispensasi.


(rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads