Dilansir dari website MK, Jumat (13/10/2018), penggugat, Pilbup Bogor ialah Ade Ruhandi (Jaro Ade)-Inggrid Kansil. Mereka tidak terima kemenangan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan di Pilbup Bogor. Gugatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan pilkada serentak 2018
Gugatan itu didaftarkan istri Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan, Inggrid Kansil pada Selasa (10/7). Hasil Pilbup Bogor sendiri dimenangkan Ade Yasin dan Iwan Setiawan meraih 912.221 suara atau 41,12 persen suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hasil Pilwalkot Bekasi dimenangkan pasangan nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto dengan 697.634 suara disusul pasangan urut 2, Nur-Firdaus dengan 335.900 suara.
Hingga 13 Juli, jumlah gugatan pilkada serentak berjumlah 62 pendaftaran. Pendaftaran gugatan sendiri ditutup pada 11 Juli. Namun MK tetap menerima bagi mereka yang ingin menggugat di atas tanggal 11 Juli terutama daerah yang rekapitulasinya belum selesai.
Berikut daftarnya:
Tingkat Kota: Tegal, Pare-pare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Bekasi, Padangpanjang, Subulussalam, Serang, Palembang, Bengkulu, Baubau, Makasar, Makasar (beda pemohon), Palopo.
Tingkat Kabupaten: Donggala, Bangkalan, Bangkalan (beda pemohon), Bolaang Mongodow, Biak Numfor, Banyuasin, Pinrang, Tapanuli Utara, Subang, Kerinci, Sinjai, Alor, Pulang Pisau, Sinjai, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Rote Ndao, Rote Ndao, Dairi, Sampang, Aceh Selatan, Padang Lawas, Belitung, Tabalong, Bogor, Kepulauan Talaud, Timor Tengah Selatan, Tapanuli Utara, Lahat, Membrano Tengah, Deiyai, Senggau, Deiyai, Sumba Barat Daya, Kolaka.
Tingkat Provinsi: Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung, Lampung (beda pemohon), Sulawesi Tenggara, Papua. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini