Penyidikan kasus ini bermula pada Sabtu (15/7) kemarin. Ditandai dengan penetapan tersangka terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Sebelum tahap penyidikan, kasus ini 'dibuka' ke publik dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat. Pada penangkapan Jumat kemarin, KPK mengamankan 13 orang. Selain Eni dan Kotjo, ada nama Tahta Maharaya yang merupakan staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris Kotjo, M. Al Khafidz suami dari Eni yang juga sebagai Bupati Temanggung terpilih, serta 8 orang lainnya yang merupakan supir, ajudan, hingga staf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini video Rumah Dirut PLN Digeledah KPK
Kaitan Dengan PLN
Menurut Basaria, ada hubungan pekerjaan antara Blackgold dengan PLN terkait pembangunan PLTU. Dari sinilah pihaknya akan melakukan penelusuran lebih dalam.
"Hubungan dengan PLN apa pasti ada keterkaitannya dengan pekerjaan, tetapi apa pihak PLN terima sesuatu akan ada pengembangan, tapi bagaimana. Pasti ada keterkaitan soal pekerjaan," ujar Basaria.
Dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1, Blackgold tergabung sebagai konsorsium dengan perusahaan lain. Basaria mengatakan akan melakukan pengembangan apakah ada perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium juga memberikan uang suap.
"Pemeriksaan sementara belum menyangkut konsorsium lain, apa ada pengembangan masih akan dikembangkan," ujar Basaria.
Menggeledah Rumah PLN 1
Sehari berselang, tim KPK langsung mengembangkan kasus ini. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat salah satunya di rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
"Hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi, rumah tersangka Eni M Saragih, kantor tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo, rumah Dirut PLN dan rumah Johannes Budisutrisno Kotjo," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Atas kasus ini, KPK berharap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim penyidik yang menggeledah lokasi.
"Kami harap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata dia.
PLN Siap Bantu KPK
Direksi PLN angkat bicara mengenai penggeledahan KPK di rumah dirut mereka, Sofyan Basir. Mereka menghormati proses hukum yang berlaku.
"Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," demikian pernyataan direksi yang disampaikan Kepala Satuan Komunikasi korporat PLN, I Made Suprateka, Minggu (15/7/2018).
Jajaran direksi mengatakan Sofyan Basir patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun manajemen PLN menyatakan sampai saat ini belum pernah menerima pemberitahuan apapun dari KPK.
"Namun kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan," ujar Made.
"Perlu kami sampaikan bahwa managemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK," sambung Made.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini