"Setelah dilakukan pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, akhirnya tersangka money politics inisial DS ditahan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).
Baca juga: Bawaslu Terima 40 Laporan Money Politics |
Rusidi menjelaskan, penahanan tersangka DS dilakukan jaksa yang kemudian dititipkan di Lapas Rengat, Inhu. "Penahanan ini setelah akhir pekan lalu kita menggelar rapat di Sentra Gakkumdu tentang tindak lanjut kasus money politics itu," kata Rusidi.
Sebagaimana diketahui, kata Rusidi, kasus ini bermula ditemukannya ibu-ibu warga Desa Babat, Kecamatan Siberida membawa bingkisan berupa dasar pakaian untuk wanita pada 25 Juni 2018 lalu.
Panwaslu Inhu, menyaksikan warga desa menerima bingkisan tersebut. Pembagian bingkisan pakaian dasar wanita itu dilakukan di salah satu rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian tersebut, kata Rusidi, dilakukan tersangka DS untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur Riau. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk segera disidangkan.
"Jadwal persidangan terhadap pelaku money politics ini akan dilaksanakan pada 17 Juli 2018," tutup Rusidi. (cha/jor)