Kisah Eni: Ditangkap di Rumah Mensos, Berakhir di Balik Jeruji

Kisah Eni: Ditangkap di Rumah Mensos, Berakhir di Balik Jeruji

Fajar Pratama, Nur Indah Fatmawati, Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 15 Jul 2018 10:48 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Eni Maulani Saragih kini menjadi tersangka kasus proyek PLTU Riau-1. Peristiwa di rumah Menteri Sosial Idrus Marham menjadi pembuka cerita yang hingga kini sampai di jeruji ruang tahanan KPK.

Rumah Dinas Mensos ada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Kedatangan KPK pada Jumat (13/7/2018) pukul 15.21 WIB mengejutkan Idrus.

"Saya di dalam ruangan, Eni di luar. Begitu ada (penyidik), saya juga kaget. Ini ada begini, ada apa memang?" kata Idrus bertaya saat petugas KPK menangkap Eni Saragih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Baik Eni maupun Idrus sama-sama orang Partai Golkar. Diceritakan Idrus, Eni sedang duduk dan makan-makan saat ada penangkapan. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu sedang hadir di acara ulang tahun anak Idrus.

Selain Eni, ada delapan orang yang ikut diamankan dalam OTT pada Jumat itu. Ada duit Rp 500 juta yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT itu. Belakangan terungkap, uang Rp 500 juta itu didapat KPK dari penyerahan uang pada siang harinya, yakni saat staf sekaligus keponakan Eni bernama Tahta Maharaya (TM) diamankan KPK di parkiran di basement kantor Graha BIP. TM mendapat duit itu dari tersangka penyuap Eni bernama Juhannes Budisutrisno Kotjo atau JBK.


Tonton video 'Suasana Rumah Mensos Usai Eni Saragih Ditangkap KPK'.

[Gambas:Video 20detik]


Pada Sabtu (14/7/2018) kemarin, KPK mengumumkan Eni telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Diduga Eni menerima keseluruhan uang dari JBK adalah senilai Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Eni karena Eni diyakini memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Eni keluar dari Gedung KPK pada Sabtu (14/7/2018) mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab, "Tidak, tidak, tidak."


Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Eni ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK K4, Jakarta Selatan.

"EMS (Eni Maulani Saragih) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kantor KPK kavling K-4," ucap Febri.


Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 1999 sebagai a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads