"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga uang diberikan oleh JBK ke EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," jelas Basaria.
Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.
Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini