KPK Tetapkan Anggota DPR Eni Saragih Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Anggota DPR Eni Saragih Jadi Tersangka

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 14 Jul 2018 19:56 WIB
Konferensi pers KPK tentang penetapan tersangka atas Eni Maulani Saragih. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap. Eni disangka menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Selain Eni, satu tersangka lain adalah JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]


Eni diduga menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Basaria.

Nilai total kontrak setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar keseluruhan. Diduga peran EMS adalah memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.


Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan juga duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.

Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Tetapkan Anggota DPR Eni Saragih Jadi Tersangka
(rna/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads