"Soal pilpres atau katakanlah cawapres atau yang berkenaan dengan itu, tentu kalau ada keinginan itu melakukan komunikasi ke banyak pihak termasuk pada parpol yang memiliki tiket untuk mengusulkan calon-calon wakil presidennya," ujar Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (14/7/2018).
Baca juga: Demokrat: Susi Tak Masuk Bursa Cawapres Kami |
"Saya tidak melihat selama ini Ibu Susi ada upaya-upaya ke arah itu. Bahkan belum ada statemen Bu Susi mau maju cawapres," tegas Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu persis motivasi yang keluar dari Bu Susi sehingga dia mengejar paket C, tapi yang jelas dengan adanya ijazah itu dia memenuhi kualifikasi. Tapi saya tidak melihat itu. Kan belum ada juga komunikasi dengan partai-partai, agak jauhlah," ucapnya.
Syarat capres dan cawapres diatur dalam UUD 1945. Setelah itu, diatur lebih tegas dalam Pasal 169 UU 7/2017.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian bunyi Pasal 169 huruf r.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini