"Ya untuk kriteria 10 nama dan sekarang Pak Jokowi nyebutnya 5 nama, itu otoritas kewenangan di Pak Jokowi. Apakah Bu Susi masuk yang di 10 apa yang di 5, saya sih tidak tahu. Paling tidak dengan ijazah itu, itu kan syarat formal, tapi apakah kemudian mendapatkan syarat formal itu hanya untuk mengejar jabatan posisi cawapres, kita juga belum tahu," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Sabru (14/7/2018).
Awiek mengaku tak tahu apakah Susi benar-benar akan maju pilpres setelah mendapat ijazah paket C setara SMA. Awiek melihat Susi hanya mengejar penyetaraan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Susi memenuhi kriteria PPP? Awiek mengaku Susi cukup cakap di bidang ekonomi. Namun, soal sisi elektabilitas, Awiek menyebut itu masih harus dikaji dulu.
"Kalau birokrasi yang menguasai bidang ekonomi ya memang Bu Susi adalah Menteri KKP yang tupoksinya di situ. Apa itu mampu mengerek elektabilitasnya, nanti harus kita kaji bersama-sama, tidak hanya dilihat satu aspek saja," kata Awiek.
Syarat capres dan cawapres diatur dalam UUD 1945. Setelah itu, diatur lebih tegas dalam Pasal 169 UU 7/2017.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian bunyi Pasal 169 huruf r. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini