"Golkar hanya mengusulkan Pak Airlangga, nggak ada nama lain," tegas Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (14/7/2018).
Ace mengatakan, tanpa ijazah setara SMA pun sebenarnya Susi sangat mumpuni. Ace meminta langkah Susi mendapatkan ijazah setara SMA tak perlu dibesar-besarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat capres dan cawapres diatur dalam UUD 1945. Setelah itu, diatur lebih tegas dalam Pasal 169 UU 7/2017.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian bunyi Pasal 169 huruf r.
Berdasarkan website KKP yang dikutip detikcom, Selasa (10/7/2018), pendidikan Susi adalah SMAN 1 Yogyakarta. Namun ia disebutkan 'Not Graduated' (tidak lulus, red).
Kini, Susi sudah mendapatkan ijazah paket C jurusan IPS. Susi mendaftar di PKBM Bina Pandu Mandiri pada 2015 dan ikut ujian pada 11-13 Mei 2018. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini