"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan," sambung Iwan.
Tonton juga 'Fakta di Balik Video Polisi Tendang Ibu-ibu di Minimarket':
Pencurian ini terjadi di Minimarket Apri-Mart milik AKBP M Yusuf pada Rabu (11/7). Desy kepergok karyawan minimarket saat mencuri susu dan lainnya. Setelah ketahuan, Desy langsung diperiksa oleh AKBP M Yusuf di lokasi.
Namun, saat pemeriksaan, Desy bersama teman wanita dan juga anaknya mengalami penganiayaan dari M Yusuf. Desy ditendang dan anaknya dipukul. Atas kejadian ini, Yusuf kini diperiksa Propam Polri di Polda Jabar.
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini