Ibu-ibu Pencuri yang Ditendang AKBP Yusuf Dihukum Percobaan

Ibu-ibu Pencuri yang Ditendang AKBP Yusuf Dihukum Percobaan

Deni Wahyono - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 17:01 WIB
Foto: Desy disidang di PN Pangkalpinang (Deni-detik)
Pangkalpinang - Desy, ibu-ibu pencuri di minimarket di Pangkalpinang yang ditendang AKBP M Yusuf, divonis hukuman percobaan 3 bulan. Desy terbukti melakukan pencurian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan, vonis itu berarti bila Desy melakukan pidana selama masa percobaan maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu disidang. Adapun masa hukuman jika Desy melanggar ialah 1 bulan penjara.

"Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan," sambung Iwan.

Tonton juga 'Fakta di Balik Video Polisi Tendang Ibu-ibu di Minimarket':

[Gambas:Video 20detik]


Pencurian ini terjadi di Minimarket Apri-Mart milik AKBP M Yusuf pada Rabu (11/7). Desy kepergok karyawan minimarket saat mencuri susu dan lainnya. Setelah ketahuan, Desy langsung diperiksa oleh AKBP M Yusuf di lokasi.

Namun, saat pemeriksaan, Desy bersama teman wanita dan juga anaknya mengalami penganiayaan dari M Yusuf. Desy ditendang dan anaknya dipukul. Atas kejadian ini, Yusuf kini diperiksa Propam Polri di Polda Jabar.

Ibu-ibu Pencuri yang Ditendang AKBP Yusuf Dihukum Percobaan
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads