"Hasil penindakan tahun 2018 hingga bulan Juli atau satu semester ini, sebanyak 8.973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp 7,8 triliun. Meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun lalu," kata Heru, di sela acara pemusnahan benda kena cukai ilegal di kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Jumat (13/7/2018).
Heru mengungkapkan hasil penindakan tahun lalu sebanyak 24.337 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai Indonesia menjadi pasar barang kena cukai ilegal, pembeli harus selektif. Kalau importasi harus ada perizinan, pita cukai resmi, dan dokumen lengkap. Juga perizinan tempat usaha, misalnya benda sudah bercukai, tapi tempat menjualnya tidak berizin," jelasnya.
Heru menambahkan, penindakan terhadap benda kena cukai ilegal untuk melindungi masyarakat dari benda-benda ilegal yang berpotensi membahayakan serta upaya mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan perpajakan.
"Kita juga berharap peran aktif masyarakat agar melapor jika menemukan peredaran barang yang terindikasi melanggar undang-undang," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini