Penghayat Akan Dapat Status Agama di KTP Mulai 1 Juli 2018

Penghayat Akan Dapat Status Agama di KTP Mulai 1 Juli 2018

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 15:25 WIB
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Penghayat di Indonesia dalam waktu dekat bisa mengganti status agama di tanda pengenal. Bulan Mei para penghayat sudah bisa mulai mengurus perubahan.

Hal itu diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah usai Musrembang tingkat Provinsi Jateng di gedung Gradhika Bakti Praja Semarang.

"Jadi akan dilaksanakan pemberian kartu keluarga dan KTP el untuk rekan-rekan penghayat mulai 1 Juli," kata Zudan, Kamis (12/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghayat hanya perlu lapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing derah atau ke kantor Kecamatan. Kolom agama nantinya akan diisi dengan "penghayat".

"Proses urus bisa lebih awal, silahkan Mei bisa diurus mengisi perubahan biodata kependuduk. Dilakukan di Disdukcapil atau Kecamatan," jelasnya.

"Hanya mengubah misal yang dulu ditulis Islam, Buddha, atau lainnya, menjadi Penghayat," imbuh Zudan.

Saat ini, lanjut Zudan, jumlah Penghayat di seluruh Indonesia mencapai sekitar 138 ribu orang. Data tersebut nantinya bisa bertambah seiring berjalannya waktu.

"138 ribu seluruh Indonesia, diprediksikan meningkat," katanya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads