"Jadi begini, ini memang kami di dalam kampanye kemarin kami tegaskan bahwa kita tidak akan meneruskan proyek 6 ruas dalam tol. Kampanye kita selesai 15 April. Kita menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017," kata Anies di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai kemudian 6 ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemda DKI," jelasnya.
Anies pun mempertanyakan, apakah ada hubungannya pergantian Gubernur DKI saat itu dengan kelanjutan proyek 6 tol dalam kota. Dalam hal ini, Anies menegaskan bahwa pemprov tak punya kewenangan terkait proyek tol itu.
"Apakah ada hubungannya karena gubernurnya baru waktu itu dan gubernurnya berpandangan tidak usah meneruskan proyek 6 ruas jalan tol, lalu ini naik jadi program strategis nasional? Kita lihat aja," paparnya.
"Tapi wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," lanjut Anies.
Enam ruas tol dalam kota ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang terlampir dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 maupun dalam Peraturan Presiden (Perpres) perubahan No 58 Tahun 2017. Masuknya proyek ini ke dalam PSN mewajibkannya harus dimulai sebelum 2019.
Proyek ini disepakati untuk dibangun secara bertahap, yang dibagi dalam tiga fase. Fase pertama meliputi pembangunan dari ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang. Lalu fase kedua dari Duri Pulo-Kampung Melayu, dan Kemayoran-Kampung Melayu. Dan fase ketiga dari Tanah Abang-Ulujami serta Pasar Minggu-Cassablanca. (idn/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini