"Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Saat itu perubahan diinsiasi oleh Partai Demokrat, yang saat itu berkuasa dan didukung oleh partai koalisi, termasuk PPP," kata pria yang disapa Rommy ini dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2018).
Baca juga: PPP: Cak Imin Bukan Faktor Kemenangan Jokowi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy menyebut presidential threshold bertujuan membatasi jumlah capres-cawapres, namun masyarakat tetap dimungkinkan untuk mendapatkan empat pasangan dalam pilpres. Pembatasan pasangan capres-cawapres juga untuk menciptakan demokrasi yang tidak berbiaya tinggi.
"Bayangkan jika ada 15 pasangan capres-cawapres, KPU harus membiayai semua biaya kampanye mereka seperti pada pilkada serentak, di mana KPU menyediakan semua alat peraga kampanye untuk semua pasangan calon," jelas Rommy. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini