Rommy: Presidential Threshold 20% Ditetapkan Sejak 2009

Rommy: Presidential Threshold 20% Ditetapkan Sejak 2009

mustiana lestari - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 13:18 WIB
Foto: dok. detikcom
Jakarta - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengaku heran terhadap banyaknya gugatan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Padahal, menurutnya, ambang batas ini telah diubah dari 4 persen menjadi 20 persen pada 2009.

"Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Saat itu perubahan diinsiasi oleh Partai Demokrat, yang saat itu berkuasa dan didukung oleh partai koalisi, termasuk PPP," kata pria yang disapa Rommy ini dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2009, Demokrat, yang saat itu merupakan pendukung Presiden Susilo Yudhoyono, menghendaki SBY maju kembali sebagai capres melalui presidential threshold 20 persen. Hal ini didukung oleh partai koalisi, yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPR.



Rommy menyebut presidential threshold bertujuan membatasi jumlah capres-cawapres, namun masyarakat tetap dimungkinkan untuk mendapatkan empat pasangan dalam pilpres. Pembatasan pasangan capres-cawapres juga untuk menciptakan demokrasi yang tidak berbiaya tinggi.

"Bayangkan jika ada 15 pasangan capres-cawapres, KPU harus membiayai semua biaya kampanye mereka seperti pada pilkada serentak, di mana KPU menyediakan semua alat peraga kampanye untuk semua pasangan calon," jelas Rommy. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads