KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Bupati Mojokerto

KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Bupati Mojokerto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 17:05 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mencegah bepergian enam orang terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Pencegahan itu dilakukan terhadap tersangka dan beberapa saksi dalam kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara ini dan beberapa saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan mulai 20 April 2018, yaitu tersangka atas nama Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, Zaenal Abidin, Nono Santoso Hudiarto, dan Luthfi Arif Muttaqin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus yang menjerat Mustofa, KPK juga kembali melakukan proses penyitaan dan penggeledahan pada Senin (7/5). Barang yang disita adalah sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih.

"Saat ini mobil masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto. Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," kata Febri.

Penggeledahan dilakukan di rumah seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, saksi dalam kasus ini. "Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ungkap Febri.

Mustofa dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dia diduga menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads