Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Frans ditangkap di Grogol, Jakarta Barat pada Senin (9/7) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku membeli barang-barang yang diduga dari hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan dus dan perlengkapan lainnya," kata Nico dalam keterangannya, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan penadah ini merupakan pengembangan penyelidikan polisi atas kasus penjambretan yang biasa terjadi di Jalan Tosari arah Senayan, Jakarta Pusat. Saat ini penjambret tersebut masih diburu polisi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 6 unit iPhone, 1 unit iPad, 4 unit Samsung Android, 24 unit Nokia, 4 unit Esia, uang tunai Rp 200 ribu, 2 buah buku tabungan, 5 buah BCA Card, 1 buah buku daftar penjualan, 1 buah dompet dan tas kulit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini